Senin, 26 November 2018

Komputer dalam Konteks Etika dan Profesionalisme


Komputer dan Masyarakat
            Apa Manfaat teknologi informasi bagi masyarakat?
    -Bidang pendidikan
    -Bidang Perbakan
    -Bidang Komunikasi
    -Bidang Transfortasi
    -Bidang Perdagangan
Isyu dan Masalah
            Sepanjang tahun 2011 di ASEAN
  1. Pembobolan distributor pulsa isi ulang
  2. Pembobolan ATM masih terus berlanju
  3. Kasus defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi
selama kurun waktu tahun 2011 diluar Negeri
            Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent
            Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan Komputer
  1. Illegal Access
  2. Illegal Contents
  3. Data Forgery
  4. Spionase Cyber
  5. Data Theft
  6. Misuse Of Devices
  7. Hacker
  8. Cracker
  9. Defacer
  10. Carder
  11. Frauder
  12. Spammer
Tingkatan Dalam Kejahatan Komputer
Ø  Elite
Ø  Semi Elite
Ø  Developed Kiddie
Ø  Script Kiddie
Ø  Lamer
Faktor PenyeBab Kejahatan Komputer
  1. Akses internet yang tidak terbatas
  2. kelalaian pengguna komputer (salah 1 penyebab utama)
  3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
  4. Mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
  5. kuraangnya perhatian masyarakat.
  6. Faktor ekonomi
  7. Ajang unjuk diri
  8. Sakit Hati
Penegakan hokum
            Upaya penegakan Hukum di indonesia termuat dalam :
            1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
            2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
            3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
            4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
            5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
            6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
            7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektroni
10 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world ethics
            1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan orang lain
            2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
            3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
            4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
            5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
            6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
            7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
            8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain



             


0 Comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About me

Instagram : kvinrzkyxd
Wa : 082148535913

Email: kevinrizkyanya@gmail.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Total Tayangan Halaman


Cari Blog Ini

Sponsor

AD BANNER