Komputer
dan Masyarakat
Apa Manfaat teknologi informasi bagi masyarakat?
-Bidang pendidikan
-Bidang Perbakan
-Bidang Komunikasi
-Bidang
Transfortasi
-Bidang
Perdagangan
Isyu dan
Masalah
Sepanjang tahun 2011 di ASEAN
- Pembobolan
distributor pulsa isi ulang
- Pembobolan
ATM masih terus berlanju
- Kasus
defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi
selama kurun waktu tahun 2011 diluar Negeri
Pembajakan
film dengan memanfaatan BitTorrent
Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit
Via Online
Kejahatan
Komputer
- Illegal
Access
- Illegal
Contents
- Data
Forgery
- Spionase
Cyber
- Data
Theft
- Misuse
Of Devices
- Hacker
- Cracker
- Defacer
- Carder
- Frauder
- Spammer
Tingkatan Dalam Kejahatan Komputer
Ø Elite
Ø Semi
Elite
Ø Developed
Kiddie
Ø Script
Kiddie
Ø Lamer
Faktor PenyeBab Kejahatan Komputer
- Akses
internet yang tidak terbatas
- kelalaian
pengguna komputer (salah 1 penyebab utama)
- Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan
yang super modern.
- Mempunyai
rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
- kuraangnya
perhatian masyarakat.
- Faktor
ekonomi
- Ajang
unjuk diri
- Sakit
Hati
Penegakan
hokum
Upaya penegakan Hukum di indonesia termuat dalam
:
1.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
3.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang
6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet dan Transaksi Elektroni
10 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world
ethics
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti,
berbohong dan merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau
karya komputer orang lain
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan
haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.
Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software
tanpa membayar
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang
lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8.
Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
0 Comments:
Posting Komentar